TEORI HUKUM PERTAHANAN DAN KEAMANAN BANGSA SA EKOWISATA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp213.000,00
JUDUL : TEORI HUKUM PERTAHANAN DAN KEAMANAN
BANGSA SA EKOWISATA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PENULIS : Dedeng Zawawi, S.H., M.H.
Rizki Amaliah, S.H., M.H.
Ikhsan Setiawan, S.H., M.H
NO BUKU : ISBN
TAHUN TERBIT : 2026
Description
Buku ini mengkaji hukum pertahanan dan keamanan sebagai cabang ilmu otonom yang mendasar di tengah dinamika ancaman kontemporer. Inti pembahasannya adalah ketegangan antara prinsip supremasi sipil, yang menempatkan militer di bawah kendali otoritas sipil dan hukum, dengan kebutuhan negara untuk merespons ancaman eksistensial. Ancaman modern seperti perang siber, terorisme, bencana, dan proxy war kerap memicu logika keadaan darurat (exceptionalism) yang berisiko menangguhkan norma-norma demokratis. Oleh kontrol sipil tidak hanya soal prosedur, tetapi juga tentang mengelola narasi ancaman, membatasi mandat, dan memastikan akuntabilitas atas setiap penggunaan kekuatan.
Secara epistemologis, pengetahuan dalam hukum pertahanan dibangun di atas empat sumber yang saling mengunci: doktrin (seperti Wawasan Nusantara), yurisprudensi, perbandingan hukum, dan praktik penyelenggaraan negara. Buku ini menekankan pendekatan interdisipliner yang memadukan ilmu strategi, politik, sosiologi militer, dan hubungan internasional. Dari sisi filsafat, pertahanan adalah prasyarat eksistensial negara, yang harus dijalankan dalam kerangka Rechtsstaat (negara hukum) dengan keseimbangan dialektis antara demokrasi, hak asasi manusia, dan kekuasaan pertahanan. Landasan konstitusionalnya adalah Pasal 30 UUD 1945 yang menjadi fondasi Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
Doktrin Sishankamrata yang berkarakter kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan dinilai relevan untuk menghadapi ancaman modern. Buku ini menguraikan kedudukan dan fungsi TNI sebagai komponen utama pertahanan serta Polri sebagai pilar keamanan nasional, yang keduanya harus bekerja dalam koridor supremasi sipil dan akuntabilitas hukum. Kesimpulannya, efektivitas pertahanan negara di masa depan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer, tetapi terutama oleh legitimasi, kepatuhan pada hukum, dan ketahanan sosial yang dibangun di atas kontrol sipil yang demokratis.
Reviews
There are no reviews yet.