Persidangan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital

Rp87.600,00

JUDUL : Persidangan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital

PENULIS : Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum.

NO BUKU : ISBN

TAHUN TERBIT : 2025

Category:

Description

Di era digital yang serba cepat, di mana informasi mengalir bebas melintasi batas-batas geografis, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menghadapi tantangan transformatif yang belum pernah terjadi sebelumnya. Buku ini, "Persidangan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital," hadir untuk mengupas secara mendalam bagaimana fondasi hukum HKI yang sebagian besar terbentuk di era analog kini harus beradaptasi dengan realitas dunia maya. Kami memulai dengan membedah evolusi HKI, dari hak cipta atas karya fisik hingga perlindungan paten perangkat lunak dan merek di ruang siber, menggarisbawahi urgensi adaptasi hukum di tengah lanskap yang terus berubah. Bab-bab selanjutnya menyoroti hambatan krusial dalam penegakan HKI digital. Pembuktian menjadi sangat kompleks karena sifat bukti digital yang volatil dan tersebar—mulai dari metadata dan jejak digital hingga data blockchain yang menantang anonimitas. Ini diperparah oleh masalah yurisdiksi lintas negara, di mana pelanggaran dapat terjadi secara global, membuat penentuan kewenangan pengadilan menjadi kabur dan penegakan putusan sulit dilakukan. Untuk menjembatani kesenjangan ini, peran saksi ahli digital dan disiplin forensik digital menjadi mutlak, sebagai tulang punggung dalam mengumpulkan dan menyajikan bukti teknis yang andal. Buku ini juga mengeksplorasi bagaimana teknologi itu sendiri, yang menjadi pemicu tantangan, juga menawarkan solusi. Kami menganalisis potensi Online Dispute Resolution (ODR) seperti mediasi dan arbitrase online sebagai alternatif litigasi yang lebih efisien, serta bagaimana blockchain dan smart contract berpotensi merevolusi pembuktian kepemilikan dan manajemen lisensi HKI. Namun, inovasi juga membawa kerumitan baru, seperti implikasi Big Data dan Artificial Intelligence terhadap penciptaan karya dan kepemilikan hak cipta, serta tantangan perlindungan merek dari cybersquatting hingga deepfakes di media sosial dan metaverse. Terakhir, kami membahas bagaimana perlindungan desain industri, yang dulu terbatas pada objek fisik, kini harus berjuang di lingkungan virtual, dan bagaimana teknologi deteksi pelanggaran otomatis menjadi alat vital dalam menghadapi skala pelanggaran yang masif. Melalui pembahasan ini, buku ini bertujuan untuk memberikan pandangan komprehensif bagi praktisi hukum, inovator, pembuat kebijakan, dan siapa pun yang berkepentingan dalam menavigasi kompleksitas persidangan HKI di era digital yang tak henti bergerak maju.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Persidangan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *