Legalisasi Kawin Tidak Tercatat: Solusi atau Ilusi?

Rp173.000,00

JUDUL : Legalisasi Kawin Tidak Tercatat : Solusi atau Ilusi ?

PENGARANG : Dr. Farichatul Maftuchah, M.Ag. Harisman, M.Ag

NO ISBN : Proses

TAHUN TERBIT : 2024

Kategori:

Deskripsi

Pernikahan yang tidak dicatatkan dapat membawa risiko dan kerugian yang signifikan bagi pasangan. Ketidakmencatatan pernikahan berarti mereka kehilangan perlindungan hukum yang biasanya disediakan oleh lembaga pemerintah atau agama. Ini dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam hal hak-hak pernikahan, seperti hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan klaim warisan. Tanpa dokumen resmi yang mengakui pernikahan, pasangan rentan terhadap konflik hukum dan perselisihan di masa depan, yang dapat mengganggu stabilitas hubungan mereka. Selain itu, tidak mencatatkan pernikahan juga dapat berdampak pada kesejahteraan finansial pasangan. Mereka mungkin kehilangan akses terhadap manfaat sosial, seperti tunjangan keluarga, asuransi kesehatan, atau warisan yang dijamin oleh hukum. Ini bisa menjadi beban finansial yang besar di masa depan, terutama jika terjadi perceraian atau situasi darurat lainnya. Dengan demikian, penting bagi pasangan untuk mempertimbangkan konsekuensi hukum dan finansial yang mungkin timbul dari tidak mencatatkan pernikahan mereka. Pencatatan resmi di lembaga yang sah secara hukum dapat memberikan perlindungan dan keamanan bagi pasangan serta membantu mencegah masalah di masa depan.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Legalisasi Kawin Tidak Tercatat: Solusi atau Ilusi?”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *