Hukum Perdata, Pidana, Internasional dan HTN

Rp85.000,00

JUDUL : Hukum Perdata, Pidana, Internasional dan HTN

PENULIS : Abdul Basid, S.H., M.H.
Dr. Sylvia Setjoatmadja, S.E., S.H., M.H.
Dinda Heidiyuan Agustalita, S.H., M.H.
Dara Puspitasari, S.H., M.H.
Zakiah Noer, S.H., M.Kn.

NO ISBN : PROSES

TAHUN TERBIT : 2024

Category:

Description

Buku ini memberikan wawasan mendalam mengenai empat cabang utama hukum, yaitu hukum perdata, hukum pidana, hukum internasional, dan hukum tata negara (HTN). Dengan struktur yang sistematis, buku ini mengajak pembaca untuk memahami dasar-dasar hukum dalam konteks nasional maupun internasional, serta interaksi antara masing-masing cabang hukum tersebut. Buku ini dimulai dengan pengantar mengenai definisi dan ruang lingkup hukum, menjelaskan perbedaan dan keterkaitan antara hukum perdata, pidana, internasional, dan HTN. Kemudian, buku ini mengulas lebih jauh tentang setiap cabang hukum, mulai dari hukum perdata yang mengatur hubungan pribadi antara individu, hukum pidana yang mengatur perbuatan yang dilarang negara, hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara, hingga hukum tata negara yang mengatur struktur pemerintahan dan konstitusi. Pembaca juga akan diajak untuk memahami berbagai prinsip dasar dalam masing-masing cabang hukum, serta peran penting setiap cabang hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Buku ini juga membahas tentang interaksi antara hukum perdata dan hukum pidana, interaksi hukum internasional dengan hukum nasional, serta tantangan dalam harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional. Sebagai tambahan, buku ini dilengkapi dengan studi kasus yang menggambarkan aplikasi nyata dari hukum perdata, pidana, internasional, dan HTN dalam berbagai situasi. Buku ini ditujukan untuk mahasiswa hukum, praktisi hukum, serta siapa saja yang tertarik memahami dinamika hukum di Indonesia dan dunia.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Hukum Perdata, Pidana, Internasional dan HTN”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *