Efektivitas Keadilan Restoratif dalam Mengembalikan Korban dan Pelaku ke Masyarakat

Rp102.000,00

JUDUL : Efektivitas Keadilan Restoratif dalam Mengembalikan Korban dan Pelaku ke Masyarakat

PENULIS : Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum.

NO ISBN : 978-634-7004-60-4

TAHUN TERBIT : 2024

Category:

Description

Sistem peradilan pidana konvensional yang berfokus pada hukuman seringkali dianggap kurang efektif dalam mengatasi akar masalah kejahatan dan memulihkan korban. Keadilan restoratif hadir sebagai alternatif yang menawarkan pendekatan yang lebih manusiawi dan restorative. Buku ini secara mendalam mengkaji konsep keadilan restoratif, prinsip-prinsip dasarnya, serta berbagai model penerapannya di Indonesia. Melalui berbagai studi kasus dan penelitian, buku ini mengungkap bagaimana keadilan restoratif dapat menjadi alat yang efektif dalam memulihkan korban, merehabilitasi pelaku, serta membangun kembali hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. Dengan melibatkan semua pihak yang terkait dalam proses penyelesaian, keadilan restoratif menawarkan alternatif yang lebih berkelanjutan dibandingkan dengan sistem peradilan pidana konvensional. Namun, implementasi keadilan restoratif di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari resistensi institusi hingga kurangnya kesadaran masyarakat. Buku ini tidak hanya membahas potensi keadilan restoratif, tetapi juga secara mendalam menganalisis kendala-kendala yang dihadapi. Selain itu, buku ini juga menyajikan berbagai strategi dan solusi untuk mengatasi tantangan tersebut. Buku ini juga melakukan perbandingan antara keadilan restoratif dengan sistem peradilan pidana konvensional. Dengan menganalisis kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem, buku ini menunjukkan bagaimana keadilan restoratif dapat menjadi pelengkap yang efektif bagi sistem peradilan pidana yang ada. Selain itu, buku ini juga membahas implikasi dari penerapan keadilan restoratif terhadap kebijakan publik dan praktik hukum.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Efektivitas Keadilan Restoratif dalam Mengembalikan Korban dan Pelaku ke Masyarakat”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *